Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Diversi Perkara Tindak Pidana Penganiayaan
Oleh Admin | Selasa, 15 Agustus 2023
Bagikan :

Senin Tanggal 15 Agustus 2023 pukul 15.00 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilaksanakan Diversi Anak berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Anak berinisial "RI" yang melanggar Pasal 351 KUHPidana  yang dihadiri oleh :

  • Andi Gunawan, S.H – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
  • Eko Wira Setiawan – Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
  • Aipda Arto Siswahyudi, S.H., M.H – Kepala Unit Reskrim Polsek Ranomeeto.

Tujuan dilakukan Diversi ini yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Anak diluar proses Pengadilan. Anak atas inisial RI didampingi oleh Wali dan Penasihat hukum atas nama Dian Eka Puspita serta Pembimbing Kemasyarakatan pada Badan Permasyarakatan yang turut hadir dalam pelaksanaan Diversi secara Video Call.

Bahwa Anak dan Korban mencapai kesepakatan yaitu sebagai berikut :

  • Pasal 1 “Korban berinisial AS setuju memaafkan perbuatan anak pelaku RI”
  • Pasal 2 “Wali anak pelaku IH dan anak pelaku RI telah memberikan uang seiumlah R. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban berinisal AS untuk biaya pengobatan”
  • Pasal 3” Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan antara anak pelaku RI dan Korban AS melalui jalur Diversi”

Bahwa dengan telah dilaksanakannya Diversi perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka RI, Maka Jaksa Penuntut Umum akan segera mengirim surat pemberitahuan Diversi berhasil dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Andoolo. Kegiatan tersebut selesai pada pukul 16.00 WITA dengan tertib dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling