Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Ekspose Pendampingan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025
Oleh Admin | Selasa, 22 April 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, 22 April 2025, pukul 10.00 WITA, telah dilaksanakan Ekspose Pendampingan Hukum terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Konstruksi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Ekspose ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan

  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

  • Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

  • Staf Seksi Intelijen dan Staf Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Dinas Kesehatan

Dalam ekspose tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan rincian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan, yakni:

  • Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat dengan pagu anggaran Rp 15.467.361.200.

  • Rehabilitasi dan Penambahan Ruang Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Andoolo dengan pagu anggaran Rp 6.343.812.800.

  • Rehabilitasi dan Penambahan Ruang Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Andoolo Utama dengan pagu anggaran Rp 5.301.426.160.

Total pagu untuk seluruh proyek tersebut adalah Rp 27.112.600.160.

PPK juga menjelaskan beberapa Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan proyek, antara lain:

  • Lokasi pembangunan Labkesmas yang masih dalam tahap pembebasan lahan.

  • Lokasi penambahan ruang PKM yang merupakan lahan milik Pemerintah Daerah dengan sertifikat kepemilikan.

  • Potensi terjadinya deviasi negatif atau keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.

  • Kondisi sosial masyarakat sekitar lokasi proyek yang dapat memengaruhi kelancaran pekerjaan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan terkait kontrak pengerjaan, serta akan mengawasi pencairan anggaran agar tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan jika terjadi deviasi. Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menekankan pentingnya melibatkan jaksa pengacara negara dalam proses tersebut untuk menghindari potensi konflik perdata.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga memberikan arahan kepada seluruh Kepala Seksi agar membuat telaahan terlebih dahulu terhadap surat permintaan pendampingan atau pengamanan untuk menentukan apakah Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan memberikan dukungan hukum.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling