Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 09.20 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan Entry Meeting Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim PAKEM tingkat Kabupaten Konsel tahun 2025 yang mana berdasarkan pada Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan : KEP-15/P.3.17/Dsb.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 yaitu :
- Teguh Oki Tribowo, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel dan jajaran Intelijen Kejari Kejari Konsel;
- H. Amran – Plh Sekretaris Daerah Kab. Konsel dan Kepala Badan Kesbangpol Kab. Konsel beserta 2 orang staf;
- H. Joko. P – Kepala Kantor Agama Kab. Konsel;
- Syeih Djunaidi Arrisaleh – Ketua FKUB Kab. Konsel beserta 8 orang anggota FKUB Kab. Konsel;
- H. M. Wildan. H – Ketua MUI Kab. Konsel beserta 1 orang anggota;
- Letda Iswari – Paur TerOpsBung Kodim 1417/Kdi beserta 1 orang anggota;
- Fajar Rizqi – Bin Posda Konsel;
- Andi Rante Patolla – Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konsel;
- Alimin. J – Kanit 3 SatIntel Polres Konsel beserta 1 orang anggota.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H. menyampaikan pentingnya peran Tim PAKEM dalam mendeteksi dini potensi gangguan terhadap ketertiban dan kerukunan umat beragama di Konawe Selatan. Sinergi antara Kejaksaan, FKUB, Pemda, TNI-Polri, serta tokoh agama dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas daerah. Dengan adanya Surat Keputusan tentang pembentukan Tim PAKEM, diharapkan dapat bekerja secara efektif dalam pemantauan dan penanganan isu-isu keagamaan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan Konawe Selatan tetap menjadi daerah yang aman dan harmonis bagi seluruh umat beragama.
Kegiatan Rapat Koordinasi PAKEM ini dilakukan dengan Diskusi Panel yang mana setiap anggota tim menyampaikan informasi terkait Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan ataupun isu-isu yang terkait lainnya yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.
Perkiraan ke depan, potensi konflik terkait aliran kepercayaan dan keagamaan dapat meningkat jika tidak ada penanganan dini melalui pendekatan dialog dan koordinasi yang efektif. Tim PAKEM diharapkan dapat terus melakukan pemantauan intensif, menyusun laporan berkala, serta mengedepankan upaya preventif guna menghindari eskalasi konflik. Jika terjadi indikasi pelanggaran hukum, langkah penegakan hukum yang selektif dan berbasis asas keadilan harus diterapkan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.