Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Jaksa Masuk Sekolah SMP Negeri 3 Kabupaten Konawe Selatan
Oleh Admin | Rabu, 16 Agustus 2023
Bagikan :

Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 pukul 08.00 Wita bertempat di Aula SMP Negeri 3 Konawe Selatan telah diselenggarakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan bersama siswa dan siswi SMP Negeri 3 Konawe Selatan yang dihadiri oleh :

  • Magu, S.Pd., M.M – Kepala SMP Negeri 3 Konawe Selatan
  • Teguh Oki Tribowo, S.H., – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. – Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Seksi Intelijen;
  • Harum Hardinda, S.H. – Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Putra Kurnia, A.Md – Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Yan Abdi Setiawan, A.Md. – Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • 58 orang siswa dan siswi kelas IX SMP Negeri 3 Konawe Selatan.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Teguh Oki Tribowo, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Seksi Intelijen serta Harum Hardinda, S.H. selaku Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan JMS sebagai berikut:

  1. Tugas pokok dan fungsi, serta pengenalan lembaga Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. Tindakan kekerasan berdasarkan Pasal 358 KUHPidana beserta contoh-contoh tindakan kekerasan yang dapat dilakukan oleh Pelajar seperti tawuran;
  3. Tindakan cyber bullying yaitu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer, jejaring sosial dunia maya, telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya beserta praktiknya yang dapat ditemukan oleh pelajar dalam kehidupan sehari-hari;
  4. Tindakan penyebaran Hoax atau berita bohong yang sering ditemui, ciri-ciri dari berita hoax beserta dampak dari Hoax;
  5. Hukum Cyber Bullying yang diatur dalam pasal 27 dan 28 UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 
  6. Bentuk kekerasan Seksual serta bentuknya yaitu Pedofilia dan Pornografi;
  7. Perlindungan Anak terhadap Kekerasan Seksual berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan  UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pukul 09.30 WITA berlangsung sesi tanya jawab peserta JMS dengan narasumber dimana bagi siswa-siswi yang mengajukan pertanyaan serta dapat menjawab pertanyaan yang diberikan Narasumber akan mendapatkan hadiah berupa souvenir dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Sekitar pukul 10.00 dilaksanakan penyerahan tanda cindera mata oleh Teguh Oki Tribowo, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan kepada Asmmudin, S.Pd. selaku Kepala SMP Negeri 3 Konawe Selatan.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan berakhir pada pukul 10.15 WITA.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling