Kamis, 27 Juli 2023.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan meluncurkan sebuah aplikasi bernama SIBAKTI (Sistem Informasi Barang Bukti). Aplikasi ini dibuat sebagai wujud dari salah satu pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia yaitu melaksanakan pengendalian atas benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan dalam tahap penyidikan penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam PERJA NOMOR 1 TAHUN 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum adanya aplikasi SIBAKTI, pelayanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan masih menggunakan cara konvensional dimana masyarakat harus datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi status barang bukti dan seringkali tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Dengan adanya pelayanan barang bukti berbasis online, masyarakat dapat mengetahui status barang bukti cukup dengan mengakses link layanan barang bukti, sehingga masyarakat tidak merasa dipersulit oleh sistem admnistrasi barang bukti, demi kredibilitas dan akuntabilitas institusi.
Beragam manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya SIBAKTI yaitu :
- Pelayanan Barang Bukti secara online dapat membantu masyarakat sebagai akses untuk melakukan monitoring dan mengecek status barang bukti secara online
- Menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien
Adapun fitur-fitur dalam aplikasi SIBAKTI seperti :
- Monitoring status barang bukti
- Monitoring putusan barang bukti
- Konfirmasi pengembalian barang bukti
- Live chat dan feedback.
Untuk mengakses SIBAKTI dengan menggunakan link :
https://sites.google.com/view/mbakti/home
atau dengan mengakses menu SIBAKTI pada laman resmi website Kejari Konsel pada menu Profil > SIBAKTI