Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

Kunjungan Personil Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Oleh Admin | Selasa, 25 Juli 2023
Bagikan :

(Selasa, 25 Juli 2023) Sekitar pukul 09.00, Personil Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam rangka Puldata dan Pulbaket dan/atau Pemetaan Terhadap Potensi Kerawanan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun personil yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu : 

  • Royani, S.H – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Intelijen
  • Andi Fahruddin, S.H., M.H – Kasubdit Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat A
  • Hidayat Janu Jatmiko. S.H., M.H – Kasi Gerakan Teroris dan Radikal pada Sub Direktorat A.3
  • M. Jemi Pasande, S.H., M.H – Kasi A.1.2 pada Sub Direktorat A.

Selain melakukan pengecekan data-data yang ada pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait tahapan proses Pemilu 2024, tim juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan Posko Pemilu Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Bahwa dalam rangkaian pelaksananaan kegiatan kunjungan ini, rombongan juga bersilaturahmi ke Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan.

Sekitar pukul 10.00 WITA tim mengunjungi Kantor KPU Konawe Selatan untuk diskusi bersama dengan tema "Hambatan dan Tantangan Tahapan Pemilu 2024" serta melakukan pengumpulan data. Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan beserta jajaran yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan. Dalam diskusi ini, Ketua KPU Kab. Konsel memaparkan poin-poin yaitu sebagai berikut :

  1. Sampai sejauh ini di Kabupaten Konawe Selatan belum terdapat Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berarti. Semua bentuk AGHT mampu diselesaikan oleh internal KPU.
  2. Bahwa terdapat 17 Partai Politik yang berpartisipasi dalam Pemilu di Kabupaten Konawe Selatan.

Bahwa dalam diskusi tersebut, Koordinator Divisi pada Komisi Pemilihan umum Kabupaten Konawe Selatan menjawab pertanyaan dari Personil Direktur A pada JAMIntel Kejaksaan Republik Indonesia yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut : 

  1. Partisipasi pemilih untuk pemilu telah mencapai lebih dari 218 ribu Daftar Pemilih Tetap dari 25 Kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan.
  2. Strategi yang dilakukan untuk meningkatkan sinergitas KPUD dan Kejaksaan yaitu dengan terus memberikan data aktual terkait Pemilu 2024 serta terus berkoordinasi baik secara surat menyurat maupun tatap muka.
  3. Bahwa KPUD telah melakukan sosialisasi di berbagai desa yang tersebar di Kabupaten Konawe Selatan.
  4. Permasalahan yang ada di KPUD Kabupaten Konawe Selatan yaitu terkait sosialisasi yang tidak maksimal dikarenakan luasnya daerah Kabupaten Konawe Selatan sedangkan jumlah anggota KPU yang sedikit sehingga tidak dapat mencakup seluruh Kecamatan dan hanya melakukan sample sosialisasi.

Bahwa Royani, S.H selaku Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Intelijen memberikan saran untuk KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemilu 2024.

Sekitar pukul 11.00 WITA, tim menuju Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan diskusi dengan tema "Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024" serta melakukan pengumpulan data. Dalam diskusi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab. Konsel Hasni, S.Pi., MH beserta jajaran yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kab. Konsel.

Bahwa dalam diskusi tersebut Ketua Bawaslu Kab. Konsel menjelaskan Rencana Strategis untuk meminimalisir pelanggaran dan AGHT yang akan terjadi di Kabupaten Konawe Selatan yaitu :

  1. Melakukan Kolaborasi dengan Stakeholder yang berada di Kabupaten Konawe Selatan serta telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Konawe Selatan terkait dengan Pemilu 2024.
  2. Dikarenakan kesadaran masyarakat yang belum tinggi maka dilakukan sosialisasi serta Pengawasan Partisipasi telah dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Selatan.
  3. Membentuk forum warga yang berguna untuk wadah diskusi terkait tantangan Pemilu 2024 serta pelanggaran Money Politik.

Bahwa Hasni, S.Pi., MH selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Selatan menjelaskan bahwa pelanggaran yang telah terlihat di Kabupaten Konawe Selatan yaitu terkait dengan Money Politik dan Netralitas ASN. Kendala yang dihadapi terkait Money Politik ialah pelaku harus ditangkap tangan sedangkan Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk menahan dan menyita barang bukti sehingga ditakutkan individu tersebut akan kabur. Royani, S.H selaku Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Intelijen memberikan saran untuk KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemilu 2024.

Semua rangkaian kegiatan berakhir dan selesai pada pukul 12.00 WITA dengan tertib dan aman.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling