Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 10.00, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sesuai amar Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan nomor PRINT-698/P.3.17/Kpa.5/09/2023 tanggal 18 September 2023, adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu senjata tajam, narkotika, alat hisap, peralatan narkotika, jaket, tas dan handphone. Bahwa barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dan dilarutkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Herlina Rauf, S.H., M.H. beserta jajaran dan disaksikan oleh Kapolsek Andoolo H. Saidil Umar dan yang mewakili Lurah Potoro yaitu Rati, S.Sos. Kasi Pemerintahan Kelurahan Potoro.
Bahwa dalam sambutannya Kajari Konsel menyampaikan, Narkotika merupakan musuh kita bersama yang perlu diberantas karena semakin hari semakin meningkat jumlah pengguna maupun pengedar khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Konawe Selatan. Dahulu Narkotika hanya berada di kota-kota besar saja, namun sekarang dipelosok desa terpencil pun sudah mudah mendapatkan barang haram tersebut. Hal ini merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum untuk harus lebih mengalakkan kembali Penyuluhan kepada masyarakat tentang Bahaya Narkotika. Ini yang perlu kita waspadai bersama untuk senantiasa mengingatkan kepada keluarga dan saudara tentang bahaya narkotika.
Dalam kegiatan ini Kajari Konsel Juga menyampaikan bahwa untuk senjata tajam, hanya dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan sehari-hari ini. Hal tersebut merujuk kepada UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Hal ini merupakan kewajiban bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum dalam memberikan edukasi kepada masyrakat bahwa seseorang yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperboleh oleh undang-undang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilaksanakan pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar.