Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Hasil Penagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparat Desa dan Pekerja Rentan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konawe Selatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe Selatan.
Penandatanganan ini bertujuan untuk menindaklanjuti upaya pemenuhan kewajiban Pemerintah Desa dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Adapun iuran yang menjadi kewajiban meliputi iuran bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader desa, serta pekerja rentan desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, S.H., Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe Selatan Amboola, S.Sos., M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konawe Selatan Hamrul Ilyas, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa masih terdapat desa-desa yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Pengacara Negara Kejari Konawe Selatan akan terus melakukan upaya negosiasi dan penagihan secara persuasif terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban dimaksud.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh aparat desa dan pekerja rentan di Kabupaten Konawe Selatan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.