Senin tanggal 26 Agustus 2024 pada pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama Antara Kejari Konsel dengan Desa Matawawatu Kec. Moramo Utara Kabupaten Konsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Desa Matawatu dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejari Konsel menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa Matawatu yang bersedia melakukan perjanjian kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung tugas dan fungsi Pemerintahan Desa Matawatu. Kerja sama ini sangat penting dalam upaya mendukung governance yang baik serta membantu Desa Matawatu dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi. Kejari Konsel siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Kepala Desa Matawatu menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Konsel dalam menjalin kerja sama ini. Beliau berharap agar MoU ini dapat berjalan efektif dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya Desa Matawatu. Kepala Desa Matawawatu berkomitmen desanya dalam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah dalam rangka penegakan hukum dan tata kelola yang baik. Dengan adanya MoU ini, diharapkan berbagai permasalahan hukum dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien.
Isi dari MoU ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
- Bantuan Hukum: Pemberian jasa hukum kepada Desa Matawatu dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah.
- Pelayanan Hukum: Memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat.