Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penandatanganan MoU Antara Inspektorat Daerah Kab. Konawe Selatan dengan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Oleh Admin | Selasa, 23 Juli 2024
Bagikan :

Selasa tanggal 23 Juli 2024 pada pukul 13.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan Inspektorat Daerah Konawe Selatan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh:

  • Ujang Sutisna, S.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Narlian, S.E., M.M. – Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
  • Maarifa, S.H., M.H. – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Teguh Oki Tribowo, S.H., MH. – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Irban pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
  • Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
  • Staf pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam penegakan hukum serta pengawalan pembangunan di Konawe Selatan. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Inspektur Daerah Konawe Selatan yang bersedia melanjutkan perjanjian kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung governance yang baik dan membantu Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Inspektur Daerah Konawe Selatan Narlian, S.E., M.M, pula menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam menjalin kerja sama ini. Beliau berharap agar MoU ini dapat berjalan efektif dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Konawe Selatan.

Isi dari MoU ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
  2. Bantuan Hukum: Pemberian jasa hukum kepada Inspektorat dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
  3. Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  4. Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah.
  5. Pelayanan Hukum: Memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat

Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WITA dengan berjalan tertib dan kondusif.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling