Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 15.30 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dilaksanakan Penandatanganan Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan RSUD Kabupaten Konawe Selatan;
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Ujang Sutisna, S.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
- dr. H. Jemmy Jusuf – Direktur Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan;
- Maarifa, S.H., M.H. – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
- Andi Gunawan, S.H., M.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
- Dedy Sujatmiko, S.H., M.H. - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
- Staf RSUD Kabupaten Konawe Selatan;
- Staf Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada RSUD Kab. Konawe Selatan yang bersedia dan mendorong terjadinya perjanjian kerja sama ini mengingat banyak manfaat yang bisa diperoleh.
Kerja sama ini juga mendukung RSUD Kab. Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apabilaa dalam perjalanan menjalankan tugas dan fungsinya RSUD Kab. Konawe Selatan menemukan permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata usaha Negara, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dapat memberi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:
- Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
- Bantuan Hukum: Pemberian jasa hukum kepada RSUD dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
- Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah.
- Pelayanan Hukum: Memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat.
Direktur RSUD Kabupaten Konawe Selatan, dr. H. Jemmy Jusuf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk membantu RSUD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Beliau berharap kerja sama ini dapat memperkuat governance di RSUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat