Senin, 11 September 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan, bertempat di Aula Kantor Camat Benua Kabupaten Konawe Selatan, yang dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas DPMD Kab. Konsel
2. Camat Benua
3. Kasi Intelijen Kejari Konsel
4. Kasubsi Ipoleksosbudhankam dan TI Seksi Intelijen Kejari Konsel
5. Kapolsek Benua
6. Ketua BKAD Kab. Konsel
7. Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Benua
Kegiatan tersebut sehubungan dengan realisasi penggunaan dana desa tahap II tahun 2023 di Kecamatan Benua, Bahwa Narasumber kegiatan tersebut adalah Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan dan IPDA Husain selaku Kepala Kepolisian Sektor Benua. materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dengan program Jaga Desa sebagai berikut:
a. Tugas pokok, fungsi dan peran, serta pengenalan lembaga Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
b. Pengunaan dan pengelolaan Dana Desa;
c. Program Jaga Negri oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan salah satunya program Jaga Desa;
d. Peran, Maksud dan Tujuan program Jaga Desa; e. Bagaimana Pemerintah Desa dapat Melakukan Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa;
f. Penyebab dan Modus Penyalahgunaan Dana Desa dan Tindak Pidana Korupsi di Desa.
Bahwa pada pukul 11.00 WITA berlangsung sesi tanya jawab oleh Kepala Desa di Kecamatan Lalembuu dengan narasumber. Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan program Jaga Desa ini disambut antusias oleh pihak Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan dibuktikan dengan peserta yang mengikuti sebanyak kurang lebih 50 orang serta banyak Kepala Desa yang bertanya kepada narasumber terkait materi yang dibawakan dan permasalahan yang sedang dihadapi Desa terkait.