Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penetapan 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Oleh Admin | Selasa, 09 Juli 2024
Bagikan :

Selasa tanggal 9 Juli 2024 pada pukul 16.50 WITA, Telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kasi Pengawasan Teknis Dinas PUTR Kabupaten Konawe Selatan inisial S.A.H, Direktur CV. Darma Abadi inisial G, dan Pelaksana Kegiatan inisial L.J.

Penetapan Tersangka tersebut disampaikan secara Langsung Oleh Ujang Sutisna, S.H (Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan) bersama Dedy Nurjatmiko, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Maarifa, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Endra Rezkyanur, S.H. (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Konawe Selatan).

Diketahui bahwa pasal yang disangkakan terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. 

Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan poros lapisan penetrasi (LAPEN) Kawasan Kolono Unit Permukiman Transmigrasi (UPT RODA) Kecamatan Kolono Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan mencapai Rp. 280 juta Jumlah ini diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros (LAPEN) Kawasan Kolono (UPT Roda) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Selatan untuk Tahun Anggaran 2022 yang kemudian telah dikembalikan ke negara, dengan rincian pengembalian pertama sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 22 Januari 2024, lalu pengembalian kedua sejumlah Rp. 37.656.104,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus empat rupiah) pada tanggal 12 Februari 2024, sehingga total kerugian negara setelah pengembalian sekitar Rp. 237 Juta.

Selanjutnya, Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling