Bahwa pada hari ini Senin tanggal 25 September 2023 Penyidik pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan yaitu A.J.A.S selaku Kepala Desa Horodopi dan M. selaku pembuat LPJ Dana Desa Horodopi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor R-01/P.3.17/Fd.1/09/2023 dan R-02/P.3.17/Fd.1/09/2023, bahwa Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum pada Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 s/d 2022 pada Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan antara lain pekerjaan yang tidak direalisasikan (Fiktif), Kelebihan bayar bahan dan HOK, Kekurangan Volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kemudian berdasarkan hasil audit Investigasi Ispektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 pada Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.766.373.500, (Tujuh ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Bahwa selanjutnya terhadap kedua Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 September 2023 hingga tanggal 14 Oktober 2023.