Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Oleh Admin | Selasa, 15 April 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, 15 April 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Moramo Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

Rincian Perkara:

  1. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 12 April 2025 sekitar 00.30 WITA, bertempat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

  2. Pada tahap II penyerahan tersangka, penyidik pembantu Aipda L., dari Kepolisian Sektor Moramo Utara menyerahkan tersangka kepada Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

  3. Penahanan tersangka dilakukan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari mulai dari 15 April 2025 sampai dengan 04 Mei 2025, di Rutan Klas II A Kendari.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling