Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika
Oleh Admin | Selasa, 25 Maret 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Tersangka atas nama Iqra Ashari alias Uben Bin Alimu diserahkan oleh Brigadir Brojo Bumi Abinowo selaku Penyidik Pembantu, atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam:

  • Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider

  • Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. berupa:

  • 11 (sebelas) sachet berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto total 4,91 gram, dengan rincian:

    • Sachet 1: 0,90 gram

    • Sachet 2: 0,90 gram

    • Sachet 3: 1,00 gram

    • Sachet 4: 0,90 gram

    • Sachet 5: 0,20 gram

    • Sachet 6: 0,18 gram

    • Sachet 7: 0,15 gram

    • Sachet 8: 0,15 gram

    • Sachet 9: 0,17 gram

    • Sachet 10: 0,18 gram

    • Sachet 11: 0,18 gram

  • 1 (satu) ball sachet kosong ukuran kecil

  • 4 (empat) potongan kecil pipet boba

  • 2 (dua) sendok shabu dari pipet

  • 2 (dua) pirex kaca

  • 1 (satu) pembersih pirex kaca

  • 1 (satu) korek gas

  • 1 (satu) bungkus rokok LA Bold

  • 1 (satu) bong (alat hisap)

  • 1 (satu) timbangan digital

  • 1 (satu) tas warna hitam merek NEISDA

  • 1 (satu) handphone Android merek OPPO warna hitam dengan:

    • Nomor SIM Card: 0822 8753 6512

    • IMEI: 862619050757073

Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 25 Maret 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling