Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian
Oleh Admin | Selasa, 25 Maret 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 pukul 12.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Tersangka atas nama Adi Setiadi alias Adi Bin Sensus diserahkan oleh AIPTU Akbar, S.H., selaku Penyidik Pembantu, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP: pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

  • Subsidair Pasal 362 KUHP: pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Penyerahan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H., berupa:

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan:

    • Nomor Polisi: DT-3582 H

    • Nomor Rangka: MH3UE1120PJ396476

    • Nomor Mesin: 0408997

    • Atas nama pemilik: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Konawe Selatan

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling