Pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 12.30 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 13 Januari 2025 di wilayah Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tersangka dalam perkara ini diduga telah melanggar Pasal 6 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP.
Proses penyerahan dilakukan oleh Aiptu Jusmawan, selaku Penyidik Pembantu dari Polsek Angata, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H., yang juga melakukan verifikasi dan penelitian terhadap barang bukti yang disertakan.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan 6 April 2025, dan dititipkan di Rutan Klas IIA Kendari.