Pada hari Senin, 21 April 2025, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Adapun dua tersangka yang diserahkan adalah:
-
Tersangka A, yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
-
Tersangka B, yang diduga melanggar ketentuan yang sama, dengan perbuatan yang terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 00.25 WITA, di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pembantu dari Kepolisian Resor Konawe Selatan, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Barang Bukti yang Diserahkan:
-
Barang bukti terkait Tersangka A meliputi:
-
9 (sembilan) pipet yang berisi sachet narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 2,93 gram.
-
3 (tiga) bal sachet kosong, 3 (tiga) potongan pipet boba warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) sendok shabu dari pipet, 1 (satu) timbangan digital merk Superior Mini, dan barang bukti lainnya.
-
-
Barang bukti terkait Tersangka B meliputi:
-
2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 4,24 gram.
-
3 (tiga) sachet kosong, 3 (tiga) sendok shabu dari pipet, 2 (dua) pirex kaca, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) bong alat hisap, 1 (satu) timbangan digital merk Pocket Scale, dan barang bukti lainnya.
-
Penahanan Tersangka: Setelah penyerahan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 April 2025 hingga 10 Mei 2025, di Rutan Klas II A Kendari.