Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 Juli 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian
Oleh Admin | Selasa, 11 Maret 2025
Bagikan :

Konawe Selatan – Pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 pukul 13.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka berinisial NST diserahkan oleh Aipda Nukran selaku Penyidik Pembantu dari Polres Konawe Selatan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ade Andrian, S.H., untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam perkara ini antara lain:

  • Satu lembar STNK atas nama pihak ketiga dengan nomor registrasi DT 6643 GH, sepeda motor merek YAMAHA tipe UE11 (Cast Wheel);

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nomor mesin dan rangka yang sesuai dengan STNK tersebut;

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam, dengan identitas nomor mesin dan rangka yang tercatat dalam berkas perkara.

Selanjutnya, terhadap tersangka NST dilakukan penahanan dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari ke depan, untuk kepentingan penuntutan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling