Pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 12.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Sektor Angata kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Tersangka atas nama Tonga Bin Alm. Tie diserahkan oleh AIPTU Jusmawan selaku Penyidik Pembantu, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H., yang juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disertakan, yaitu:
-
1 (satu) bilah parang terbuat dari besi berwarna hitam dengan gagang kayu coklat tua, panjang 70 cm, lebar 4 cm, dan ujung tajam.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 18 Maret 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari.