Senin Tanggal 24 Juni 2024 pukul 15.00 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Pembunuhan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan tersebut atas nama tersangka Anjas Maudu dengan perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022, sebagaimana penetapan pemerintah UU No. 17 tahun 2016 tentang pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana.
Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh Nukran selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Resor Konawe Selatan dan diterima oleh Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. dan Maarifa, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergaris dengan kondisi terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah jilbab warna hitam;
- 1 (satu) buah pisau jenis badik dengan ukuran panjang badik 24 (dua puluh empat) cm.
Selanjutnya dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Meninggal Dunia dan atau Pembunuhan dengan tersangka A.n Anjas Maudu maka Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini selesai pada pukul 16.00 WITA dengan aman dan lancar.