Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Kesusilaan atau Pelecehan terhadap Anak
Oleh Admin | Senin, 24 Juni 2024
Bagikan :

Senin Tanggal 24 Juni 2024 pukul 09.00 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Angata kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan atau Pelecehan terhadap Anak Dibawah Umur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan tersebut atas nama tersangka Indra Heryawan dengan perbuatan tersangka yang melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan Penyidik dari Kepolisian Sektor Angata dan diterima oleh Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Bahwa Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna pink dan 1 (satu) lembar celana pendek berwarna pink.

Selanjutnya dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan atau Pelecehan terhadap Anak Dibawah Umur dengan tersangka A.n Indra Heryawan Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini selesai pada pukul 10.00 WITA dengan aman dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling