Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika
Oleh Admin | Rabu, 24 Juli 2024
Bagikan :

Rabu Tanggal 24 Juli 2024 pukul 17.30 WITA bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan 3 (tiga) orang tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan tersebut, atas nama Adi Prasetio Alias Adi Bin Andi Maknum, Juanda Rahman Alias Juan Bin Eman Pombili, dan Indrajid Setiawan Alias Indra Bin Lanusi dengan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Briptu Heryanto, S.H. Penyidik Pembantu dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejari Konsel.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Penyidik Polda Sultra dengan rincian sebagai berikut:

  • Narkotika Sejumlah 25 (dua puluh lima) paket/sachet dengan berat Bruto ± 9.81 (sembilan koma delapan satu) gram, kemudian dilakukan penimbangan oleh Balai POM RI diperoleh berat Netto 3,8839 (tiga koma delapan delapan tiga sembilan) gram berat sebelum disisihkan dan disisihkan untuk pengujian 0.0092 gram berat kemudian berat Netto setelah diuji 3.8747 (tiga koma delapan tujuh empat tujuh)
  • 42 pcs saset bening kosong ukuran 5 x 3 cm
  • 1 unit timbangan digital warna hitam merk digital scale
  • 52 batang pipet warna pink
  • 1 unit HP Vivo Y22 warna biru tua
  • 1 unit HP Vivo Y93 warna biru tua
  • 1 lembar celana pendek warna hitam
  • 22 potongan pipet warna pink
  • 1 buah alat pres warna biru muda
  • 1 HP Vivo V2026
  • 1 HP Infinix Smart 6 warna biru tua

Dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Narkotika dengan tersangka A.n Adi Prasetio Alias Adi Bin Andi Maknum, Juanda Rahman Alias Juan Bin Eman Pombili, dan Indrajid Setiawan Alias Indra Bin Lanusi maka Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling