Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 31 Juli 2026

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika
Oleh Admin | Selasa, 04 Juni 2024
Bagikan :

Selasa Tanggal 4 Juni 2024 pukul 11.20 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan tersebut atas nama tersangka Adi Surasto dan Reski Setiawan dengan perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh dua anggota Kepolisian dari Kepolisian Resor Konawe Selatan dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Eko Wira Setiawan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan. Untuk tersangka atas nama Adi Surasto diterima barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipet boba warna putih yang berisikan 3 (tiga) buah sachet diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 2 (dua) sachet diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap, 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk acis, dan 5 (lima) buah sendok shabu terbuat dari pipet. Dan untuk tersangka atas nama Reski Setiawan telah diterima barang bukti berupa 7 (tujuh) buah pipet boba warna putih yang berisikan 7 (tujuh) buah sachet berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,72 gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap, dan 1 (satu) buah pirex kaca.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama tersangka Adi Surasto dan Reski Setiawan Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.

Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Konawa Selatan cukup banyak, sehingga menimbulkan keresahan di Masyarakat. Ada kekhawatiran bahaya Narkotika pada generasi muda. Dalam beberapa kasus yang ditemukan, didapati anak-anak sebagai pelakunya, oleh karena itu tindak pidana Narkotika sebagian menarik perhatian masyarakat.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan selain turut serta dalam pengamanan penanganan perkara juga dapat turut serta menggunakan fungsinya yaitu melakukan penyuluhan hukum guna mencegah terjadinya peredaran ataupun terkait bahayanya Narkotika khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Kegiatan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika ini selesai pada pukul 12.30 WITA dengan tertib dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling