Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika
Oleh Admin | Senin, 29 Juli 2024
Bagikan :

Senin Tanggal 29 Juli 2024 pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah dilakukan penyerahan 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor (Polres) Konsel kepada Penuntut Umum pada Kejari Konsel dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan tersebut, atas nama Suradi Bin Watimin dan Rumawan Alias Mawan Bin Murad dengan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 ayat Subs Pasal 112 ayat (1) Lebih Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Bripka Mardan Musram, S.H. Penyidik Pembantu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejari Konsel.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Polres Konsel, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram;
- 1 (satu) buah pirex kaca;
- 1(satu) buah penutup bong/alat hisap;
- 1 (satu) buah bungkus rokok surya;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (unit) handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (unit) handphone merk VIVO warna biru muda.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Narkotika dengan tersangka A.n Suradi Bin Watimin, dan Rumawan Alias Mawan Bin Murad maka Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling