Selasa Tanggal 25 Juni 2024 pukul 13.30 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Tinanggea kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan tersebut atas nama tersangka Safrullah dengan perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Pada tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh Bripka Tri Sudarmanto, S.H selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Resor Konawe Selatan dan diterima oleh Endra Rezkyanur, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Endra Rezkyanur, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang berbahan levis dengan merek “greenlight” warna hitam;
- 1 (satu) lembar kainbaju warna merah biru merek “sixs” dengan 3 (tiga) sobekan yakni di bahu sebelah kanan, di punggung belakang dan di kancing depan.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Penganiayaan dengan tersangka A.n Safrullah maka Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”
Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini selesai pada pukul 14.30 WITA dengan aman dan lancar.