Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Perlindungan Anak
Oleh Admin | Senin, 10 Juni 2024
Bagikan :

Senin Tanggal 10 Juni 2024 pukul 10.00 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan Sektor Basala kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Irfan Sapani dengan perbuatan yang melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 20002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 12.30 Wita di Desa Basala Kec. Basala Kab. Konawe Selatan.

Tahap II Penyerahan tersangka diserahkan oleh Asdar selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Resor Konawe Selatan Sektor Basala dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H dan Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Eko Wira Setiawan, S.H dan Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan selanjutnya melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan berupa:

  • 1 (satu) Lembar Jaket Levis Warna Biru
  • 1 (satu) Lembar Baju Daster Warna Hijau Kombinasi Warna Putih Hitam Motif Bunga-bunga
  • 1 (satu) Lembar Celana/sor Warna Biru
  • 1 (satu) Lembar Baju dalam Warna Hijau Tua
  • 1 (satu) Lembar Bh warna Biru
  • 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Grey
  • 1 (satu) Lembar Kain Seprai Warna Putih
  • 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Putih
  • 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Hitam

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini selesai pada pukul 11.00 WITA dengan tertib dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling