Senin Tanggal 13 Juni 2024 pukul 10.00 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) dalam perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan atas nama tersangka DW dengan perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 82 ayat (1),(2) Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 20002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar jam 14.00 Wita – 16.00 Wita di Desa Silea Jaya, Kec. Buke, Kab. Konawe Selatan.
Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh Nurjannah selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Resor Konsel dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H dan Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejari Konsel.
Eko Wira Setiawan, S.H dan Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan berupa:
- 1 (satu) Lembar baju dress berwarna ungu dengan motif kembang-kembang berwarna putih, orange, biru, dan merah serta terdapat gambar daun berwarna hijau;
- 1 (satu) Lembar jaket berbulu yang berawarna dasar warna pink yang bermotifkan kuda poni berwarna putih, merah, biru dan kuning, juga terdapat motif awan yang berwarna putih terdapat juga motif Bintang berwarna kuning serta biru dan dibagian dekat dengan resleting depan ada gambar kuda poni yang berukuran agak besar berwarna kuning dan biru serta pada bagian tangannya ada yang menyambungkan bentuk love berwarna merah dan ditengahnya ada tulisan LOVE berwarna kuning;
- 1 (satu) Lembar celana panjang berbulu berwarna dasar pink yang bermotifkan gambar kartun kuda poni berwarna putih, biru muda, merah, kuning dan ungu dan ada juga motif awan berwarna putih serta motif bintang berwarna kuning, merah dan biru muda;
- 1 (satu) Lembar topi model topi rimba berwarna pink yang dibagian depannya ada gambar tirex berwarna biru, hitam dan putih serta ada gambar bintang-bintang berwarna biru disamping gambar tirex tersebut dan juga ada tali berwarna hitam untuk dikaitkan dibawah dagu;
- 1 (satu) Lembar jilbab pasang berwarna biru navy;
- 1 (satu) Lembar pasang sepatu berwarna hijau stabile yang dibagian depan bertuliskan “POPULOR” berwarna kuning, orange dan merah;
- 1 (satu) Pasang kaos kaki berwarna ungu bergambarkan kelinci berwarna putih dan berwarna pink
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak atas nama tersangka DW Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.
Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selesai pada pukul 11.00 Wita dengan tertib dan lancar.