Senin Tanggal 14 Agustus 2023 pukul 15.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Konawe Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan atas nama tersangka berinisial "B". Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Penipuan yang dilaksanakan tersebut atas nama Tersangka berinisial "B" dengan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyerahan tersangka dilakukan oleh 2 anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort Konawe Selatan.
Bahwa pada pelaksanaan tahap II tersebut diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Eko Wira Setiawan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Resort Konawe Selatan berupa 25 Item dokumen. Tersangka atas nama "B" didampingi oleh dua orang penasehat hukum tersangka yang turut hadir dalam pelaksanaan Tahap II
Bahwa kepada tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari. Kegiatan tahap II ini selesai pada pukul 16.00 WITA dengan tertib dan lancar.