Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencurian
Oleh Admin | Senin, 24 Juni 2024
Bagikan :

Senin tanggal 24 Juni 2024 pukul 13.30 bertempat di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resort Konawe Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pencurian yang dilaksanakan tersebut atas nama Tersangka DARWASEH Bin LUKMAN dengan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort Konawe Selatan dan diterima oleh Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H.,M.H melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Resort Konawe Selatan berupa:

  • 1 (satu) unit mobil dengan merk suzuki mega cary, model pick up berwarna hitam dengan nomor rangka MHYHDC61TKJ-102592 dan nomor mesin : K15BT-1037118 dan nomor BPKB P03904542;
  • 2 (dua) ekor sapi masing-masing dengan jenis 1 (satu) ekor induk berwarna merah dengan umur sekitar 3 tahun, 1 (satu) ekor jantan berwarna merah dengan umur sekitar 1,5 tahun.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka DARWASEH Bin LUKMAN, Jaksa P-16-A akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo

Kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti selesai pada pukul 15.30 WITA dengan aman dan tertib.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling