Rabu Tanggal 24 Juli 2024 pukul 17.00 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan tersebut atas nama tersangka Sura Bin Landetoro dengan perbuatan tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh Brigadir La Ode Bahrusyawal Nur, S.H selaku Penyidik Pembantu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H. dan Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejari Konsel.
Eko Wira Setiawan, S.H. dan Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berupa 7 (buah) dokumen Kartu Timbang dan 1 (satu) buah alat panen sawit jenis dodos.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Pencurian dengan tersangka Sura Bin Landetoro maka Jaksa P-16-A akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo, sebagaimana Pasal 143 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”