Selasa tanggal 20 Agustus 2024 pukul 14.00 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama Tersangka Amirullah P. Bin Abdul Samad Polingay dan Muhammad Sustanto Tawulo.
Para Tersangka diancam dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tahap II Penyerahan tersangka dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas nama Bripka Muh. Guntur dan Brigpol Riston dan diterima oleh Eko Wira Setiawan, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Jaksa Penuntut Umum melakukan penerimaan dan penelitian barang bukti dari anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berupa 7 buah dokumen.
Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 16 September 2024 di Rutan Kelas II A Kendari.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama Tersangka Amirullah P. Bin Abdul Samad Polingay dan Muhammad Sustanto Tawulo, Jaksa Penuntut Umum P-16-A akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Andoolo.