Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan
Oleh Admin | Selasa, 22 April 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, 22 April 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Angata kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial T.B., yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Aiptu Jusmawan, selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Sektor Angata, dan diterima oleh Nur Ghalifa Hardina, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Pada pelaksanaan tahap II tersebut, Penuntut Umum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Tersangka tidak dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan.

  • Tindak pidana yang dilakukan tidak memenuhi kategori yang dapat dikenakan penahanan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHP.

  • Tersangka dan Penasehat Hukum tersangka telah mengirimkan surat jaminan dan permohonan penangguhan penahanan tertanggal 22 April 2025, dengan penjamin Harnita, yang merupakan istri tersangka. Penjamin juga bersedia menghadirkan tersangka apabila diperlukan dalam proses hukum.

  • Tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di Puskesmas Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling