Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Penganiayaan
Oleh Admin | Jumat, 25 April 2025
Bagikan :

Pada hari Jumat, 25 April 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Andoolo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap Tersangka A.P., yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Perbuatan tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Kel. Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Pada tahap II, penyerahan tersangka dilakukan oleh Aiptu Akbar, S.H., selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Sektor Andoolo dan diterima oleh Ade Andrian, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling