Pada hari Rabu, 23 April 2025, pukul 15.30 WITA, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap Tersangka I.F., yang diduga melanggar Pasal 374 Subsider Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam konteks jabatan yang dipegang oleh tersangka.
Pada tahap II, penyerahan tersangka dilakukan oleh Aipda Alamsyah, S.H., selaku Penyidik Pembantu dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan diterima oleh Nur Ghalifa Hardina, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,