Hari Rabu tanggal 30 Agustus pada jam 08.00 WITA telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan sadar hukum bagi aparat desa bertempat di bertempat di Aula Kantor Camat Lalembu yang dihadiri oleh :
- Marhamang, S.E – Kepala Dinas Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD):
- Teguh Oki Tribowo, S.H – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
- IPDA Klisman Sitorus – KBO Reskrim Polres Konawe Selatan;
- Camat Lalembu – Nana Diana, S. Pd;
- Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Lalembuu.
Kegiatan ini diiselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD) Kecamatan Lalembu. Kegiatan tersebut sehubungan dengan realisasi penggunaan dana desa tahap II tahun 2023 di Kecamatan Lalembu.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Teguh Oki Tribowo, S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rifqi Prasetyo Yuniarto, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik,Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan dan IPDA Klisman Sitorus selaku KBO Reskrim Polres Konawe Selatan.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan yaitu :
a. Tugas pokok dan fungsi, serta pengenalan lembaga Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
b. program Jaga Negri oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan salah satunya program Jaga Desa
c. Peran, Maksud dan Tujuan program Jaga Desa
d. Bagaimana Pemerintah Desa dapat Melakukan Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan berjalan lancar dan selesai pada pukul 10.15 WITA.