Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Puupi Tahun Anggaran 2021–2022
Oleh Admin | Kamis, 13 Maret 2025
Bagikan :

Pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 pukul 10.48 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kendari, telah berlangsung sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Puupi Tahun Anggaran 2021–2022.

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial EM. Yang bersangkutan sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan berdasarkan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Wahyu Bintoro, S.H. (Hakim Ketua), Ardian Hamdani, S.H., M.H. (Hakim Anggota I), dan Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. (Hakim Anggota II), serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Dedy Nurjatmiko, S.H., M.H., telah dibacakan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;

  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,- subsider kurungan selama 6 bulan;

  3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp386.440.620,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan;

  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap berada dalam tahanan;

  5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,-.

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk menggunakan haknya dalam mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling