Persidangan kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Muh. Abdan Alias Abdan Bin Junaidin telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam persidangan yang digelar secara hybrid tersebut—di mana terdakwa mengikuti secara daring dari Rutan Kelas IIA Kendari—Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang signifikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Nur Ghalifa Hardina Sari, S.H., M.H. dan Adinda Laksmi Tiarasari Bandriawati, S.H., menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana berat kepada terdakwa. Tuntutan tersebut adalah:
- Pidana Penjara: 18 (delapan belas) tahun.
- Pidana Denda: Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Subsidiair: Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan 12 (dua belas) bulan kurungan.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan Pembelaan atau Pledoi dari pihak Terdakwa. Tahap Pembelaan ini akan menentukan arah pembelaan Terdakwa sebelum persidangan memasuki tahapan replik-duplik dan putusan.