Rabu tanggal 12 Juni 2024 pada pukul 10.08 WITA, Barisan Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BPPH-SULTRA) yang dipimpin jenderal lapangan aksi Adam Tungga, S.Pd., Aan Adriansya, S.H. (Koordinator Lapangan 1), Yasril Arafat, S.M. (Koordinator Lapangan 2) beserta sekitar 12 orang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Adapun di Kantor Dinas PUTR massa aksi mendesak Kepala Dinas PUTR untuk mundur karena adanya dugaan korupsi dan kurangnya manfaat kepada masyarakat atas proyek Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto. Massa Aksi juga melakukan tindakan penyegelan Kantor PUTR dengan menutup pintu masuk kantor sebagai bentuk protes karena tidak diterimanya aspirasi mereka oleh pihak Dinas PUTR.
Setelah melakukan orasi di Kantor PUTR, massa aksi melanjutkan orasi di Kantor DPMPTSP. Di Kantor DPMPTSP massa aksi diterima dan mendapatkan penjelasan terkait penunjukan PT. Rayhan Anoa Bangunindo pada proyek-proyek proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Konawe Selatan pada tahun anggaran 2023/2024.
Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), yang selanjutnya diterima oleh Dedy Nurjatmiko, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konsel dan Endra Rezkyanur, S.H. yang meruapakan Jaksa Fungsional Kejari Konsel.
Pada Kejari Konsel massa aksi mendesak agar Kejari Konsel melakukan penyelidikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam proyek Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Massa aksi juga mendesak Kejari Konsel segera memeriksa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dugaan monopoli proyek, pada kegiatan PT. Rayhan Anoa Bangunindo tahun anggaran 2023/2024.
Dedy Nurjatmiko, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konsel) meminta massa aksi untuk mengajukan pengaduan/pelaporan resmi yang disertai dengan bukti permulaan ke Kejari Konsel dan akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi apabila laporan/aduan telah diterima oleh Kejari Konsel.
Kegiatan unjuk rasa oleh BPPH-SULTRA pun berakhir pada pukul 12.30 dengan tertib dan aman