Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Upaya damai dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersangka Atas nama Kalfin Bin Suwardin
Oleh Admin | Selasa, 14 November 2023
Bagikan :

Bahwa pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023 pukul 15.00 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilaksanakan Upaya damai dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersangka Atas nama Kalfin Bin Suwardin yang diduga melakukan Perbuatan Pengancaman dalam hal ini Korban atas nama Muh. Darwin Alias Darwi Bin Abd.Latif yang dihadiri oleh :

  • Herlina Rauf, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
  • Andi Gunawan, S.H – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Bahwa tujuan dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Tersangka diluar proses Pengadilan.

Tersangka atas nama Kalfin Bin Suwardin didampingi oleh Wali atas nama Marjian Musa dan Korban atas nama Muh. Darwin Alias Darwi Bin Abd.Latif didampingi wali atas nama Armin Samin, S.H. Tersangka atas nama Kalfin Bin Suwardin dan Korban atas nama Muh. Darwin Alias Darwi Bin Abd.Latif melakukan kesepakatan untuk melakukan damai dan menghentikan proses hukum tindak pidana pengancaman.

Bahwa dengan telah berhasil dilaksanakannya upaya damai dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara Tindak Pidana pengancaman dalam hal ini Korban atas nama Muh. Darwin Alias Darwi Bin Abd.Latif, Maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melengkapi Adminstrasi untuk melaksanakan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling