Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 Juli 2026

Upaya Damai dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka Atas Nama Supriyanto Alias Santo Bin Siola
Oleh Admin | Senin, 05 Agustus 2024
Bagikan :

Senin Tanggal 05 Agustus 2024 pukul 14.00 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah dilaksanakan Upaya Damai dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersangka Atas nama Supriyanto Alias Santo Bin Siola yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dalam hal ini Korban atas nama Muhammad Harun Ar Rasyid yang dihadiri oleh :

  • Ujang Sutisna, S.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Andi Gunawan, S.H – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Ghalifa Hardinda, S.H., M.H – Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;
  • Eko Wira Setiawan, S.H. – Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan;

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah menjadi UU RI No 17. Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Tujuan dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Tersangka diluar proses Pengadilan. perbuatan Tersangka atas nama Supriyanto Alias Santo Bin Siola telah dimaafkan oleh Korban dan Keluarga Korban yang kemudian dilakukan kesepakatan untuk melakukan damai dan menghentikan proses hukum tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai hidup dan keadilan masyarakat tersebut, saat ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, restorative justice telah berkembang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling