Pada hari Jumat, 25 April 2025, pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, telah dilaksanakan upaya diversi terkait dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tersangka A.P..
Dalam upaya diversi ini, bertindak sebagai fasilitator adalah Rekafit M, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Konawe Selatan dan Ade Andrian, S.H., Jaksa Fungsional Kejari Konawe Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tersangka A.P., didampingi oleh kuasa hukum dan orang tua, serta Korban V.R. bersama dengan perwakilan keluarga. Namun, dalam proses tersebut, korban dan keluarganya menyatakan bahwa mereka belum menerima hasil upaya diversi ini dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.